Wednesday 12 January 2011

Prosedur Sertifikasi Guru

Titi Nurfatimah

Makalah Sosiologi Pendidikan.

PROSEDUR SERTIFIKASI GURU

A. Pendahuluan

Pendidikan adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban manusia di dunia. Oleh sebab itu, hampir semua negara menempatkan variabel pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga Indonesia menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama. Hal ini dapat dilihat dari isi Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah guru. Guru dalam konteks pendidikan mempunyai peranan yang besar dan strategis. Hal ini disebabkan guru berada di barisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan, karena dia yang langsung berhadapan dengan peserta didik untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus mendidik dengan nilai-nilai positif melalui bimbingan dan keteladanan.

Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Dengan kata lain, perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan PemerintahNomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

B. Prosedur Dan Mekanisme Sertifikasi Guru

Menurut Bedjo Sujanto, sertifikasi guru adalah “program yang di desain untuk melihat kelayakan guru dalam berperan sebagai agen pembelajaran yang dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sedangkan menurut E. Mulyasa, sertifikasi guru adalah “suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi”.[1]

Terdapat dua prosedur untuk mengikuti sertifikasi guru yaitu :

1. Portofolio

Portofolio merupakan bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Jadi portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak profesionalitas guru selama mengajar

Portofolio adalah kumpulan dokumen sebagai bukti fisik yang menunjukkan prestasi/karya serta pengalaman profesionalnya selama menjadi guru.[2] Sebagai syarat utama untuk mengikuti sertifikasi guru melalui penilaian portofolio, maka guru harus menyusun dokumen-dokumen portofolio dengan benar sesuai panduan yang sudah ditetapkan.

Semua bentuk prestasi dan hasil karya, baik hasil lomba, seminar, maupun penelitian hendaknya dibuktikan dengan dokumen tertulis bahwa guru yang bersangkutan memiliki kompetensi seperti itu. Hal ini akan mempertegas perannya sebagai agen pembelajaran yang mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Adapun fungsi portofolio adalah sebagai berikut:

a. Cerminan prestasi dan kualitas dalam karya-karya guru.

b. Deskripsi tingkat kompetensi guru.

c. Basis penentuan layak tidaknya guru menerima sertifikat pendidik.

d. Dasar penentuan pembinaan tingkat lanjut apa yang perlu diambil bagi peserta yang tidak lolos sertifikasi.

Agar guru bisa terdaftar sebagai peserta sertifikasi, maka ia harus menyiapkan dokumen-dokumen yang lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan. Komponen yang harus ada dalam portofolio adalah sebagai berikut:

a. Kualifikasi Akademik

yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan bergelar (S1, S2, dan S3) maupun pendidikan nongelar (D4 atau Post Graduate diploma ) baik dalam maupun luar negeri. Bukti fisik yang terkait dalam komponen ini dapat berupa ijasah atau sertifikat diploma.

b. Pendidikan Dan Pelatihan

yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik kompetensi ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.

c. Pengalaman Mengajar

Yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang ( dapat dari pemerintah, dan atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.

e. Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembelajaran

yaitu persiapan pengelolah pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber dan media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran ( RP / RPP / SP ) yang diketahui / disahkan oleh atasan.

f. Penilaian Dari Atasan Dan Pengawas

yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial yang meliputi aspek- aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerjasama.

g. Prestasi Akademik

yaitu prestasi yang dicapai guru terutma yang terkait dengan bidang keahlian yang mendapat pengakuan dari lembaga/ paniti penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik ( juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau non pendidikan ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan, atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.

h. Karya Pengembangan Profesi

yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, artikel yang dimuat dalam media jurnal/ majalah/ surat kabar, menjadi reviwer buku, penulis soal ebtanas/ UN, modul/buku cetak lokal ( kabupaten atau kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran satu semester, media/ alat pembelajaran, laporan penelitian dan karya seni. Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

i. Keikutsertaan Dalam Forum Ilmiah

yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta, bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini berupa makalah dan sertifikat/ piagam bagi nara sumber dan sertifikat/ piagam bagi peserta.

j. Pengalaman Organisasi Di Bidang Kependidikan Dan Sosial

yaitu pengalaman guru menjadi pengurus dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi pendidikan dan sosial. Pengurus organisasi dibidang pendidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala LAB, kepala bengkel ketua studio, ketua asosiasi guru bidang studi asosiasi profesi dan Pembina kegiatan ekstra kurikuler ( pramuka, KIR, PMR, Mading, dll ). Sedangkan pengurus dibidang social antara lain ketua RW/RT, ketua LMD, dan Pembina kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

k. Penghargaan Yang Relevan Dengan Bidang Pendidikan

yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas danmemenuhi criteria kuantitatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografi ), kualitatif (komitmen, etos kerja ) dan relevansi ( dalam bidang/ rumpun bidang )baik pada tingkat kepribadian/ kota, provinsi, nasional maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto kopi sertifikat, piagam atau surat keterangan.

Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal dinyatakan lulus penilaian portofolio dan berhak menerima sertifikat pendidik.Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk melengkapi portofolio.

Setelah lengkap guru dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat pendidik. Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4 kompetensi guru. Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik, dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan.

Dari sekian penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang pendidik tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, dari berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik tersebut dapat kita ketahui bahwa untuk menjadi pendidik yang professional seseorang pendidik harus memiliki berbagai kompetensi yang menunjang.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Kunandar, Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, (Jakarta: Rajawali Pers,2009

E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008

http://muhamadalisaifudin.blogspot.com/2010/02/syarat-dan-ketentuan-peserta.html

http://meetabied.wordpress.com/2010/02/20/makalah-sertifikasi-guru/



[1] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Op. Cit. , h. 33

[2] Kunandar, Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, (Jakarta: Rajawali Pers,2009), h.91

No comments:

Post a Comment