Wednesday 12 January 2011

NASKAH MELAYU

Tugas Kelompok

Filologi

tentang:

NASKAH MELAYU

Oleh:

Fitra : 127 005

Meisil Yanda : 127 014

Melisa Rezi : 127 015

Musradian : 127 019

Rona Amelia : 127 024

Susilawati : 127 028

Winto : 127 030

Dosen Pembimbing:

DR. Akhyar Hanif, M. A

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB JURUSAN TARBIYAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN) BATUSANGKAR

2010

PENDAHULUAN

Filologi adalah pengetahuan tentang sastra-sastra dalam arti luas mencakup bidang bahasa, sastra dan kebudayaan. Setiap ilmu mempunyai objek kajian naskah dan teks klasik. Naskah-naskah peningglan dalam bentuk tulisan tangan disebut dengan “ handscript “ atau “ manuscript “. Naskah-naskah yang menjadi objek material penelitian filologi adalah berupa naskah yang ditulis pada kulit kayu, bambu, lontar dan kertas.

Naskah-naskah warisan budaya bangsa tersebar luas di seluruh pelosok Nusantara. Naskah-naskah itu hanya disimpan begitu saja atau dikeramatkan, maka tidak akan diketahui khalayak ramai.

Sebagaimana diketahui, naskah-naskah itu mengandung informasi yang sangat berharga. Apabila naskah diteliti isinya dengan menggunakan pendekatan filologi, maka hasil penelitiannya dapat digunakan oleh cabang-cabang ilmu lain, seperti sejarah, hukum ( terutama hukum adat ), perkembangan agama, kebahasaan, kebudayaan, dan sangat bermanfaat dipublikasikan untuk umum.

Adapun naskah-naskah yang tersebar di Nusantara bermacam-macam, diantaranya naskah Tasawuf, naskah Fiqih, naskah Bahasa Arab, naskah Melayu, naskah Alquran, dan lain-lain. Menurut Ismail Husein, naskah Nusantara (Melayu dan Indonesia) ribuan jumlahnya. Khusus naskah Melayu diperkirakan terdapat 5000 buah naskah berdasarkan berbagai katalog naskah Melayu.

Berdasarkan paparan diatas bahwasanya naskah Melayu tersebar di seluruh Nusantara, maka dalam hal ini penulis juga menemukan salah satu naskah Melayu diantara ribuan naskah-naskah Melayu yang ada di Nusantara yaitu di Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat. Naskah ini telah berumur 300 tahun yang ditulis tangan dan berisi tentang sejarah Minangkabau yang ditulis dengan aksara arab melayu. Oleh karena sesuai dengan naskah yang penulis dapatkan, maka penulis akan membahas naskah ini berdasarkan pendekatan Filologi.

PEMBAHASAN

NASKAH MELAYU

A. Inventarisasi

Naskah yang penulis teliti adalah Naskah Melayu yang berisi tentang Sejarah Minangkabau. Naskah ini merupakan naskah asli, didapatkan dari seorang bapak yang bernama Jamaluddin DT Mangkuto yang sekarang berumur 75 tahun, beliau biasa dipanggil dengan “ Angku Siah” di Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar

B. Deskripsi

1. Naskah : Melayu

2. Penulis Naskah : Tidak diketahui, karena naskah ini telah

turun temurun

3. Ukuran Naskah : Panjang `17,1 cm, Lebar 10,5 cm, Tebal 2,2 cm

4.Lembar/ Halaman : ± 100 Lembar/ 200 Halaman, berdasarkan paparan pemilik/ pemegang naskah bahwasanya 2 halaman muka dan belakang tidak di copy karena kosong dan mungkin begitu juga bagian tengah tidak dicopy karena kosong, 2 lembar telah hilang bagian akhir 1 lembar atau 2 lembar

5. Jumlah baris perhalaman : Umumnya 13 baris, tapi pada halaman terakhir yang penulis dapatkan terdapat 5 baris yang isinya merupakan dalil-dalil, tanpa penomeran halaman pada naskah asli, pemilik/ pemegang naskah telah menggadakan naskah tersebut dengan menfotocopykannya dan pada fotocopy naskah tersebut, pemilik/ pemegang naskah telah memberi penomeran halaman, tetapi tidak pula seluruhnya yang diberi nomor, buktinya halaman 1 tidak diberi nomor.

6. Warna Tinta : Umumnya Hitam, tetapi ada juga pada halaman tersebut warna merah pada beberapa kata yang bertujuan sebagai awal dari pembahasan.

7. Sampul : Sebangsa kulit keras tapi sekarang tidak ada lagi, tetapi ada kulit dijadikan sebagai pengganti sampul

8. Jenis kertas : Concor Dya Vescon, lambang Yunani kuno

9. Kondisi Naskah : Tulisan dapat dibaca dengan jelas

10. Kolofon : Naskah ini tidak diketahui lagi disalin oleh siapa, hanya saja berdasarkan sumber yang peneliti dapatkan bahwa naskah ini telah turun temurun dari nenek moyang bapak Jamaluddin DT Mangkuto. Naskah ini telah ditulis kira-kira 300 tahun yang lalu, pada awal abad 18.

11. Penyimpanan Naskah : Naskah tersebut disimpan oleh Bapak Jamaluddin Dt Mangkuto sejak dia kecil, kira-kira 70 tahun dipegang oleh bapak tersebut dan orang tua serta mamaknya, Rumah bapak tersebut di belakang Mesjid Pariangan di Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.

12. Isi Naskah

Diantara isi naskah yang penulis teliti yang ada sebanyak 200 halaman, dalam naskah melayu ini berisi tiga point penting:

a. Sejarah Minagkabau

Menurut tambo asal mula Minangkabau adalah Adu Kerbau, dimana dahulu orang minang maadu kerbau dengan kerbau orang jawa Sebelum diadakan pertandingan dibuat perjanjian “ jika orang minang yang menang maka pemerintahan dipegang oleh orang minang, dan sebaliknya jika orang jawa yang menang maka seluruh daerah minang dikuasai oleh orang jawa “ dan kerbau orang jawa kalah padahal kerbau orang jawa merupakan kerbau yang besar, dan kerbau orang minang adalah kecil karena kerbau tersebut adalah anak kerbau yang masih menyusui, karena kecerdikan orang minang inilah mereka menang

Nama daerah minang sebelum minangkabau :

1) Galundi baselo : Istilah sekarang Pariangan, rajanya tidak disebutkan, luas wilayahnya sedikit yaitu 8 koto di ateh dan 8 koto di bawah. Diatara 8 koto di ateh itu adalah: Pariangan, Padang Panjang, Guguak, Sikaladi, Simabur, Sialahan, Koto Baru Batu Basa, sedangkan 8 koto di bawah adalah Galo Gandang, Padang Luar, Batu Rawan, Balimbing, Bukit Tamatu, Sawah Kareh, Talago Gunuang, Padang Kulai.

2) Lalu beralih nama menjadi Pasumayan Koto Baru yang wilayah sebesar itu juga, rajanya Dt Bandaro Kayo

3) Sejak “ adityawarman “ beralih nama menjadi “ Minangkabau “ datang (1344 M)

Di Minangkabau terdapat rumah adat, disana terdapat tiga rangkiang yang berfungsi sebagai :

1) Sebagai lumbung makanan (padi yang terdapat di rangkiang ini berasal dari kaum karena lumbung tersebut punya kaum)

2) Sitinjau lawuik (peninjau anak dagang lalu)

3) Satangka lapa (untuk memperkecil busung lapar / supaya tidak kelaparan)

b. Hukum Minangkabau

Di Minangkabau ada istilah “ Tagak tiada Tasondak, Malenggang Tiado Tapampeh “ maksudnya Orang-orang yang tidak boleh diganggu gugat dan dilindungi oleh hukum dalam dua perkara ( nagari nan badamai dan nagari nan baparang ), diantaranya:

1) Alim

2) Paralu Mangaja Rajo, Sagalo Panghulu, Kamanakan Penghulu atau Anak Penghulu : Guru yang didatangkan untuk mengajar raja, walaupun dari daerah yang memerangi kita maka tidak boleh diganggu gugat

3) Perempuan : Tidak Boleh dibunuh di Minangkabau, perempuan tidak boleh ikut perang

4) Imam dan Khatib: Imam dan Khatib bebas datang ka daerah kita walaupun dari daerah yang memerangi kita.

5) Jamu Bajapuik : tidak boleh menghalangi tamu yang datang dari daerah yang sedang diperangi.

6) Janang Juaro : tidak boleh menghalangi orang yang datang untuk menyelasaikan masalah (penengah)

7) Sumandan : tidak boleh menghalangi keluarag istri ataupun suami untuk datang kedaerah kita walaupun keluarag suami atau istri tersebut berasal dari daerah yang sedang diperangi.

8) Baranak dan Babapak : tidak boleh menghalangi bapak ketempat anaknya walaupun tempat anak tersebut merupakan daerah yang sedang diperangi.

9) Pandai Ubek : tidak boleh menganggu Tabib atau dukun walaupun dai dari daerah yang sedang diperangi.

10) Urang dijapuik Ka Bagandang : tidak boleh menggangu orang yang dijemput sebagai tim kesenian kedaerah kita walaupun dia sedang perang dengan kita.

11) Baburu Basasian : seorang guru yang mengajar tidak boleh diperangi walaupun dia dari daerah yang diperangi.

Di minangkabau ada UU 20, yang 12 tentang pidana dan 8 tentang perdata. Diantara UU yang 12 adalah:

1) maling : maksudnya maliang pada malam hari

2) curi : maksudnya mencuri pada siang hari

3) rabuik : rabuik (diabil paksa)

4) rampeh : rampeh (dengan kekerasan)

5) tikam : tikam (melukai orang)

6) bunuah : bunuah (mati orang)

7) sia baka : (sia bakar rumah (dibakar tapi tidak hangus)

8) umbuik : umbuik (dengan mulut manis)

9) umbi : umbi (dengan hadiah-hadiah)

10) tipu : tipu (membohongi orang)

11) tepok : tepok (sumpah-sumpah / janji-janji palsu)

12) mancabuli istri orang / selingkuh

Di Minangkabau yang paling tingg hukumannya adalah di buang dari nagari, orang tersebut tidak boleh pulang ka nagari tapi keluarganya boleh menemuinya.

c. Adat adalah kebiasaan masyarakat Minangkabau, yang berisi didalamnya konsep Arif dan Bijaksana. Arif adalah “ Takilek ka nan lubuak, lah tantu jantan batino”, “ Alun Takilek Lah Takalam “, “ Alun Pai Lah Babaliak “ Bijakasana: adalah mengetahui dalam mengukur berat dan ringan, mengetahui baik dan buruk, mengetahui tinggi dan rendah, dalam berbuat telah dipikirkan dahulu akibatnya.[1]

C. Transliterasi/ Alih Aksara

Halaman 1

Bismillahirrahmanirrahim[2]

Alhamdulillahirabbil’alamin “ala nurissamawati walardhi bibarakati nabiyillahi Adam ‘alaihissalam[3] Ja’ilulmalaikati[4] ihjata litsani wa tsuluts warubu’ wasti’malil’alimi fil’arabi wal’ajami wasti’mal walmasyriq walmaghrib wasti’malilmulki walmaliki walbaladil’arabi wal’ajami fi zamani nabiyyillah[5] Adam[6] ‘alaihissalam walhukmissiddiq wamadho awakhirulanbiya’ wakhaotimulanbiya’ wahuwa muhammad waijtihadilimamilarbi’ah wa ahlul’aqilin amma ba’du segala puji-puji bagi Allah tuhan segala alam yang menerangi tujuh pitalangit dan bumi dengan berkat nabi Allah Adam ‘alaihissalam yang menjadikan ia Allah akan segala malaikat.

Halaman 32

Dirikan kerajaan di bukit batu patah kedua di Sungai Tarab ketiga di Saruaso keempat di Padang Gantiang kelima di Batang Rantau keenam di Bandar Padang supaya jinak walanda syetan akan maisi emas manah pada kita ketujuh di tanah[7] Jambi akan maisi emas manah kepada kita keselapan di Palembang supaya lalu parahu ketanah Jambi daripada Palembang lalu pada kita dan amanat pula dirikan kerajaan pada nagari siak supaya lalu parahu pada nagari kita supaya jinak hamba rakyat daulat yang dipertuan barang kemana berjalan didirikan pula kerajaan pada tanah Aceh supaya boleh urang naik haji ke Mekah dan Madinah hamba rakyat daulat yang patuan dan amanat pula janganlah ngkau nan salare Kotonyo Piliang bercerai-cerai jo lare Bodi Caniago karano inyo maisi cukai tampawai.

Halaman Terakhir

waqouluhu ta’la fahkum bainahum bilqisthi wa qouluhu

ta’ala wa manlamyahkum……… [8]

Humuzzolimuna wamanlamyahkum bima anzalallah

Faulaika humulfasiqun wafijanu

Fawajhilwajhi walirruusi

D. Analisis Naskah

1. Berdasarkan halaman 1 dari naskah melayu yang penulis dapatkan, penulis simpulkan bahwasanya halaman 1 ini berisi tentang pengantar/ mukaddimah naskah yang ditulis dengan bahasa arab sebanyak 13 baris, baris 1 pertama diawali dengan basmalah, sedangkan baris ke 2-10 menggunakan bahasa arab, adapun 3 baris ke bawah/ baris 11-13 itu merupakan terjemahan dari baris ke 2-4 yang menggunakan bahasa arab melayu. Pada halaman 1 ini baris ke 2 diawali dengan hamdalah dan ditulis dengan tinta merah, menurut penulis tinta merah digunakan sebagai permulaan kalimat.

2. Berdasarkan halaman 32 yang penulis dapatkan, bahwasanya halaman ini sangat terkait dengan halaman sebelumnya yang tidak bisa penulis dokumentasikan karena tidak diizinkan dalam mendokumentasikannya, dimana halaman tersebut berisi: “Adapun DT katumanggungan tatkala akan mati batanyo sagalo penghulu dan rajo-rajo dan urang basa-basa kapadonyo mako bapasanlah kapado lareh sado koto piliang surang sakoto tiok-tiok koto kapado koto ranah, mako berkatolahlah Dt katumanggungan kapada lareh paganglah kato angku salapan patah oleh rajo dan penghulu “ maksudnya ketika Dt Katumanggungan akan mati dia beramanat kepada para penghulu dan raja-raja yaitu:

a. Paganglah kato angku salapan patah, yang delapan itu adalah “ dirikan kerajaan di bukit batu patah, Sungai Tarab, Saruaso, Padang Ganting, Batang Rantau, Bandar Padang, Tanah Jambi, dan Palembang.

b. Amanat lain Dt Katumanggungan adalah dirikan kerajaan di nagari siak yaitu aceh, agar rakyat menjadi taat dan bisa menunaikan ibadah haji

c. Dt Katumanggungan juga beramanat agar antara lareh Koto Piliang dan Lareh Bodi Caniago bersatu dan tidak bercerai berai.

3. Pada halaman 32 juga penulis simpulkan bahwasanya pada halaman naskah melayu tersebut berisi tentang Luasnya wilayah Minangkabau, yang meliputi Aceh, Jambi, Palembang. Jadi dahulu daerah Minangkabau itu tidak hanya di daerah Sumatra Barat saja, tetapi juga sampai ke Aceh, Palembang dan Jambi. Hal ini dibuktikan dengan bahasa yang dipergunakan oleh orang Aceh bahasa minang.

4. Berdasarkan halaman terakhir penulis dapatkan, penulis simpulkan bahwasanya dalam naskah Melayu yang berisi tentang sejarah Minangkabau didukung oleh dalil-dalil Alquran, dimana dalil ini berisi tentang hukum untuk adil dalam suatu perkara , ini dikaitkan dengan point kedua dari isi naskah bahwasanya hukum Minangkabau juga berlandaskan hukum Islam yaitu dalam menyelesaikan suatu perkara yang ada di Minangkabau ataupun segala permasalahan harus berhukum dengan hukum yang adil, akan tetapi menurut penulis tidak semua hukum islam berlaku dalam hukum adat, contohnya: apabila seseorang berzina dalam hukum islam seseorang tersebut harus dirajam, sedangkan dalam hukum adat hukum yang paling adalah dibuang dari nagarinya dan keluarganya masih bisa mengunjunginya.

PENUTUP

A. Kesimpulan

Naskah melayu adalah merupakan salah satu naskah-naskah yang ada di Nusantara. Berdasarkan naskah Melayu yang penulis dapatkan bahwasanya naskah ini telah berumur 300 tahun, yang merupakan naskah asli tanpa penomeran halaman, sebanyak 100 lembar/ 200 halaman, jenis kertas concor dya vescon yang didapatkan dari Bapak Jamaluddin Dt Mangkuto di Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Naskah Melayu ini berisi tiga poin yaitu tentang sejarah Minangkabau, Hukum Minangkabau dan Adat. Naskah yang bisa penulis dokumentasikan hanya pada Halaman pertama yang berisi tentang pengantar naskah yang 10 baris ditulis dengan bahasa arab dan 3 baris beraksara melayu yang merupakan penjelas baris 2-4, Halaman 32 berisi tentang Amanat Dt Katumanggungan sebelum mati kepada para penghulu dan para raja, Halaman terakhir berisi dalil-dalil Alquran yang merupakan pendukung dari hukum Minangkabau yaitu berhukum adil.

B. Saran

Diharapkana bagi pembaca agar bisa menjadikan makalah ini sebagai rujukan/ referensi dalam mata kuliah Filologi dan memberikan pengetahuan pembaca tentang naskah melayu.



[1] Hasil wawancara penulis dengan Bapak Jamaluddin Dt Mangkuto, pemegang sekaligus pemilik naskah pada tanggal 23-24 Desember 2010 di Nagari Pariangan

[2] بسم الله الراحمن الرحـم menurut penulis kata الراحمن tidak menggunakan alif setelah ر, yaitu الرحمن, dan kata الرحـم ketinggalan titik dua dibawah/ ي sebelum م, yaitu الرحيم

[3] ادم ا عليه سلام menurut penulis antara ادم dan عليه سلام tidak ada alif (ا), yaitu ادم عليه سلام

[4] جا جاعل الملئكة menurut penulis جا sebelum جاعل الملئكة itu tidak ada, yaitu جاعل الملئكة

[5] انبي الله, menurut penulis alif (ا) sebelum نبي الله itu tidak ada, yaitu نبي الله

[6] أم disini menurut peneliti adalah أدم

[7] ته menurut penulis adalah تنه

[8] Kalimat selanjutnya tidak jelas, karena ketidaktepatan dalam pengambilan gambar

No comments:

Post a Comment