HENDRIX
BAB I
PENDAHULUAN
Secara garis besar demokrasi adalah sebuah sistem sosial-politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun ideologi yang ada dewasa ini. Menurut pakar hukum Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi dalam sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua Negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan yang secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat yang menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada masyarakat tentang demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
a. Hakikat Demokrasi
Secara etimologis “demokrasi” terdiri atas dua kata “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan, kedaulatan atau pemerintahan. Gabungan dari kedua kata tersebut memiliki arti suatu keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara istilah atau terminologi adalah seperti yang di nyatakan oleh para ahli sebagai berikut :
Ø Joseph A. Schmeter mengatakan demokrasi suatu perencanaan yang institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu – individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Ø Sidney Hook mengatakan demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan – keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan kepada mayoritas yang di berikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Ø Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan – tindakan mereka di wilayah publik oleh warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama poara wakil mereka yang telah terpilih.
Ø Henry B. Mayo menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang di dasari prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Sedikit berbeda denan para ahli di dunia, pakar politik Indonesia, Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu :
Ø Normatif ( Demokrasi Normatif ) Adalah demokrasi yang secara ideal di lakukan oleh sebuah Negara.
Ø Empirik ( Demokrasi Empirik ) Adalah demokrasi yang dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Terdapat titik temu dari berbagai pengertian di atas yaitu bahwa sebagai landasan hidup bermasyarakat dan bernegara, demokrasi meletakan rakyat sebagai komponen penting dalam proses dan praktik – praktik berdemokrasi. Rakyatlah yang memiliki hak dan kewajiban untuk melibatkan dan untuk tidak melibatkan diri dalam semua urusan sosial dan politik, termasuk di antaranya menilai kebijakan Negara.
Dengan demikian Negara yang meganut sistem demokrasi adalah Negara yang di selenggarakan bedasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Jika di lihat dari sudut pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang di lakukan oleh Rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Tiga faktor yang merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokrasi adalah :
Ø Pemerintahan dari rakyat.
Ø Pemerintahan oleh rakyat.
Ø Pemerintahan untuk rakyat.
b. Demokrasi : Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama
Keberhasilan demokrasi ditunjukan oleh sejarah dimana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antar warganegara dan antar warganegara dengan Negara dijalankan dan dipatuhi oleh kedua pihak.
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi.Setidaknya enam norma atau unsur – unsur pokok yang di butuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis. Keenam norma itu adalah :
Ø Kesadaran akan pluralisme
Ø Musyawarah
Ø Cara yang di lakukan harus sejalan dengan tujuan
Ø Kejujuran dalam permufakatan
Ø Kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban.
Ø Trial and Eror
Namun demikian, demokrasi juga membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat Negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Misalnya, pemerintah harus tegas menindak individu atau kelompok dan organisasi politik yang melakukan tindakan anarkis dapat mengganggu ketertiban umum dengan dalih kebebasan berekspresi dan berdemokrasi. Ketegasan juga harus di lakukan pemerintah pusat manakala mendapatkan perda yang di buat oleh pemerintah di bawahnya bertentangan dengan prinsip universal demokrasi dan semangat UUD 45 sarta dasar negara Pancasila.
c. SEKILAS SEJARAH DEMOKRASI
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan hukum, yang di praktekkan antara abad ke–6 SM sampai dengan abad ke-4 M. demokrasi yang dipraktekan pada masa itu berbentuk demokrasi lagsung ( Direct Democracy) yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik di jalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan dimana pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat Feodal. Demokrasi tumbuh kembali di eropa menjelang akhir abad pertengahan, di tandai dengan lahirnya Magna Charta ( Piagam Besar). Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dengan Raja John Inggris. Di dalamnya di tegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Terdapat dua hal yang mendasar pada piagam ini : Pertama adanya pembatasan kekuasaan raja, dan yang Kedua,hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan Raja. Momentum lainya yang menandai munculnya kembali demokrasi di Eropa adalah Renaissance ( Gerakan Pencerahan ) dan Reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan Reformasi juga merupakan penyebab lain kembalinya Demokrasi di Barat, gerakan ini merupakan gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya gerkan ini di kenal dengan Protestanisme. Gerakan ini dimotori oleh Martin Luther yang menyerukan kebebasan berfikir dan bertindak.
d. Demokrasi di Indonesia
Sejarah demokrasi di Indonesia di bagi kedalam empat periode : periode 1945 – 1959, periode 1959 – 1965, periode 1965 – 1998, dan periode 1998 – sekarang.
A. Periode 1945 – 1959.
Demokrasi pada Masa ini di kenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem ini di berlakukan sebulan setelah kemerdekaan di Proklamirkan. Namun sistem demokrasi ini dirasa kurang cocok untuk Indonesia. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai mengakibatkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama yang mengakibatkan pemerintahan yang berbasis koalisi politik pada masa ini jarang bertahan lama.
Kegagalan partai – partai dalam Majelis Konstituante untuk mencapai Konsensus mengenai dasar Negara untuk undang –undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian Demokrasi Parlementer pun berakhir.
B. Periode 1959 – 1965
Periode ini di kenal dengan Demokrasi Terpimpin ( Guided Democracy ). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh Komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.
Ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup menandakan adanya penyimpangan terhadap UUD 1945 yang sebenarnya memberikan pembatasan waktu periode lima tahun kepada seorang Presiden untuk memimpin. Kekeliruan ini sangat besar dalam sejarah demokrasi terpimpin Soekarno, yaitu adanya peningkatan terhadap nilai-nilai demokrasi yakni absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya ada pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. Dalam kehidupan politik peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol, hal ini menimbulkan pergolakan politik yang luar biasa. Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang di kenal dengan Gerakan 30 September 1965.
C. Periode 1965 – 1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan nama Orde Baru. Sebagaimana dinyatakan pendukungnya, Orde Baru adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang – Undang Dasar 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elit Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, dalam bidang politik yaitu dengan menegakkan kembali azas-azas Negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, dalam bidan ekonomi hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warganegara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hekekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Namun dalam prakteknya, Orde Baru jauh dari yang diharapkan, dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan jauh dari Prinsip – prinsip demokrasi. Seperti di katakan oleh M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru di tandai dengan :
Ø Dominannya peran militer (ABRI).
Ø Birokratisasi dan sentralisasi keputusan politik
Ø Pengebirian peran dan fungsi partai politik.
Ø Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public.
Ø Politik masa mengambang.
Ø Monolitisasi ideology Negara.
Ø Inkorporasi lembaga pemerintah.
Orde Baru berkhir ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari jabatannya pada 21 Mei 1998, setelah mendapat desakan yang sangat besar dari masyarakat.
D. Periode 1998 – sekarang
Periode ini sering sekali di sebut dangan istilah pasca-Orde Baru. Periode ini sangat erat kaitannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekwen.
Demokrasi yang hendak diusung setelah kejatuhan rezim OrBa adalah Demokrasi Tanpa nama atau Demokrasi tanpa embel-embel. Demokrasi yang di ususng oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi yang sesungguhnya, dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.
e. Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Terdapat tiga unsur tegaknya demokrasi yaitu :
1. Negara Hukum ( rechtsstaat atau the rule of law)
Secara garis besar Negara hukum adalah sebuah Negara dengan gabungan rechtsstaat dan the rule of law.
Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri berikut :
Ø Adanya perlindungan HAM
Ø Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
Ø Pemerintahan berdasarkan peraturan
Ø Adanya poeradilan administrasi
Sedangkan the rule of law di cirikan dengan adanya :
Ø Supremasi aturan-aturan hukum
Ø Kesamaan kedudukan di depan hukum ( equality before the law )
Ø Jaminan perlindungan HAM
Menurut Moh. Mahfud MD, ciri-ciri Negara hukum adalah sebagai berikut :
Ø Adanya perlindungan konstitusional
Ø Adanya badan kehakiman
Ø Adanya Pemilu yang bebas
Ø Adanya kebebasan menyertakan pendapat
Ø Adanya kebebasan berserikat & berkumpul
Ø Adanya pendidikan Kewarganegaraan.
2. Masyarakat Madani ( Civil Society )
Masyarakat Madani adalah sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan Negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi.
Perwujudan masyarakat madani secara konkrit di lakukan dengan adanya berbagai organisasi – organisasi di luar Negara ( non-government organization ) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Peran dan fungsi masyarakat madani dalam praktinya adalah sebagai mitra kerja lembaga-lembaga Negara maupun melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
3. Aliansi Kelompok Strategis
Komponen berikunya yang mendukung adalah adanya kelompok aliansi strategis terdiri dari Parpol, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama yang memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kkebijakan-kebijakannya.Sedangkan kelompok gerakan di perankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang berhimpun dalam suatu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok penekan atau kepentingan adalah sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang di dasarkan pada kriteria profesionalitas.
Hal yang merupakan indikator bagi tegaknya demokrasi adalah keberadaan kalangan cendekiawan dan kebebasan Pers. Kaum cendekiawan, kalangan civitas akademika kampus, dan kalangan pers merupakan kelompok peenekan yang signifikan dalam mewujudkan sistem demokratis dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan.
f. Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila mekanisme pemerintahannya melaksanakan Prinsip-prinsip dasar Demokrasi, yang terdiri dari : Persamaan, Kebebasan, dan Pluralisme.
Tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu Negara. Ketiga aspek tersebut adalah :
Ø Pemilihan Umum sebagai proses pembentukan Pemerintah.
Ø Susunan kekuasaan Negara di jalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
Ø Kontrol Rakyat,yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara Simetris, Memiliki Sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang di jalankan oleh eksekutif dan legislatif.
g. Partai Politik Dan Pemilu Dalam Kerangka Demokrasi
1. Partai Politik
Salah satu infrastruktur yang mendukung tegaknya demokrasi adalah Partai Politik. Partai Politik memiliki peran sangat strategis dalam proses demokratisasi yaitu selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, mereka juga sebagai sebuah wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai – nilai demokrasi, yaitu peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan Negara melalui partai politik.
Menurut pakar ilmu politik Miriam Budiardjo, ada 4 fungsi parpol dalam rangka pembangunan demokrasi, yakni :
1. Sarana komunikasi politik
2. Sarana sosialisasi politik
3. Sarana Rekrutmen kader dan anggota politik
4. Sarana pengatur konflik.
Sistem kepartaian dalam suatu Negara berbeda-beda. Antara lain :
o Sistem satu partai
Dalam hal ini sama saja dengan tidak ada partai politik, karena hanya ada satu partai. Tentu pula partai tersebut yang mengendalikan Pemerintahan (the ruling party).
Contoh : Nazi di Jerman, Fascis di Italia, Partai Komunis di Uni Soviet,RRC,dan Vietnam.
o Sistem Dwi partai
Dalam sistem ini terdapat dua partai yang menyalurkan aspirasi rakyat.
Contoh : Partai Republik dan Partai Demokrat di AS. Partai Konservatif dan Partai Buruh di Inggris.
o Sistem Multi Partai
Sistem ini menganut lebih dari dua partai. Dalam sistem ini, Jika tidak ada partai yang meraih suara mayoritas, maka terpaksa dibentuk pemerintahan Koalisi. Penentuan suara mayoritas adalah “setengah di tambah satu”, yaitu bahwa sekurang –kurangnya lebih dari separuh jumlah anggota parlemen.
Contoh Negara yang menganut sistem ini adalah :
Jerman,Prancis,Jepang,Malaysia dan Indonesia.
2. Pemilihan Umum.
Pemilihan umum adalah pengejawantahan sistem demokrasi. Melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih wakilnya untuk dapat duduk di kursi parlemen dan struktur pemerintahan. Pemilu sebagai sebuah demokrasi procedural adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan dan pemerintahan Negara.
Ada dua sistem pemilihan umum, yaitu : Pemilihan umum sistem distrik dan Pemilihan umum sistem proposional.
- Sistem Distrik ( single member constituency, single member district mayority system, district system).
Dalam sistem ini, daerah pemilihan di bagi atas distrik –distrik tertentu. Pada masing-masing distrik pemilihan, setiap parpol mengajukan satu calon.
Kelebihan sistem Distrik :
o Pemilih benar-benar memilih calon yang di kuasainya.
o Calon terpilih merasa terikat pada kewajiban memperjuangkan kepentingan warga distrik/daerah tersebut.
Kelemahan sistem Distrik :
o Calon terpilih kurang merasa terikat kepada kepentingn parpol yang mengajukan namanya.
o Sistem pemilihan seperti ini kurang memberikan bagi kesempatan para calon dan bagi parpol yang hanya di dukung oleh kelompok minoritas.
- Sistem Proposional ( multi member constituency, proportional representation system, proportional system).
Sistem yang dianut di Indonesia ini adalah pemilu yang secara tidak langsung memilih calon yang di dukungnya, karena para calon di tentukan berdasarkan nomor urut calon dari masing-masing parpol atau organisasi politik (orsospol).
Kelebihan sistem Proposional
· Hasil pemilihan melalui penjumlahan dan penjatahan proporsional, memungkinkan terwakilinya kepentingan kelompok minoritas.
· Integritas secara partai lebih solid karena pemilih mendukung parpol/orsospol, bukan mendukung calon pribadi.
Kekurangan sistem Proposional
· Keterikatan (komitmen) para calon lebih terarah kepada partainyadibanding kepada public pemilih.
· Kecenderungan membentuk partai-partai baru lebih besar.
h. Islam dan Demokrasi
Wacana Islam dan Demokrasi dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok pemikiran :
1. Islam dan Demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan sebagai demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self sufficient). Hubungan keduanya bersifat saling menguntukan secara eksklusif.
2. Islam berbeda dengan demokrasi apabila didefinisikan secara procedural seperti di pahami dan di praktekan di Negara-negara barat.
3. Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang praktekan di Negara maju.
Terdapat beberapa argumen teoritis yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Kedua, Kultur yang ada pada masyarakat muslim yang sudah tebiasa dengan otokrasi dan ketaatan absolut kepada pemimpin. Ketiga, pertumbuhan yang lambat demokrasi dalam dunia islam tak ada kaitanya dengan teologi maupun kultur, akan tetapi lebih terkait sifat alamiah demokrasi itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://dcprasetyo.blogspot.com/2009/11/demokrasi-teori-dan-aksi.html
http://www.informasikarir.com/var/makalah+demokrasi+teori+dan+aksi
http://www.informasikarir.com/var/teori+dan+aksi
http://www.ecobizwatch.com/topic/e-demokrasi--teori-dan-aksi
http://www.ecobizwatch.com/topic/e-demokrasi--teori-dan-aksi
http://www.makalah.net/?s=demokrasi:+teori+dan+aksi
http://www.herdioncahyo.com/blog/vst/bahan-ajar-civic-education-e-demokrasi--teori-dan-aksi
http://www.pfgenergy.com/read/bahan-ajar-civic-education-e-demokrasi--teori-dan-aksi.html
No comments:
Post a Comment